Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan baru terkait pembayaran klaim asuransi. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan asuransi kini tidak wajib membayar klaim secara penuh atau 100%. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen karena dinilai merugikan hak mereka sebagai pemegang polis.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak OJK untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa aturan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan perlindungan maksimal atas premi yang sudah mereka bayarkan.

“Kami meminta OJK tidak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga menjamin perlindungan konsumen. Aturan medusa88  yang mengizinkan pembayaran klaim di bawah 100% jelas tidak adil,” tegas Tulus.

YLKI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penerapan aturan ini. Banyak nasabah tidak memahami sepenuhnya perubahan yang terjadi karena sosialisasi dinilai minim. Tulus mengingatkan bahwa industri asuransi bergantung pada kepercayaan, sehingga kebijakan yang tidak berpihak pada konsumen bisa memperburuk citra sektor ini.

Sementara itu, OJK menyatakan bahwa aturan baru bertujuan menjaga keberlangsungan industri asuransi di tengah tantangan keuangan. Namun, YLKI menegaskan bahwa keseimbangan antara stabilitas industri dan perlindungan konsumen harus tetap terjaga.

YLKI mendesak OJK segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengajak semua pemangku kepentingan duduk bersama. Dengan begitu, kebijakan yang diambil akan lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

By admin